Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan Kearsipan Kementerian dilakukan oleh Menteri melalui Sekretaris Jenderal sebagai unit Kearsipan I secara terpadu. (2) Dalam melakukan pembinaan Kearsipan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal berkoordinasi dengan pimpinan tinggi madya Kementerian. (3) Selain oleh Menteri melalui Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembinaan Kearsipan juga dilakukan oleh unit Kearsipan II dan unit Kearsipan III sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction