Correct Article 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Current Text
(1) Menteri berwenang MENETAPKAN kebijakan Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kebijakan Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembinaan Kearsipan;
b. Pengelolaan Arsip Dinamis;
c. pelindungan dan penyelamatan Arsip;
d. pembentukan simpul jaringan;
e. sumber daya Kearsipan: dan
f. kerja sama Kearsipan.
Your Correction
