Correct Article 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Current Text
Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian bertujuan untuk:
a. mendinamiskan Penyelenggaraan Kearsipan sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu;
b. menjamin terciptanya Arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian;
c. menjamin ketersediaan Arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
d. menjamin terwujudnya pengelolaan Arsip yang andal dan pemanfaatan Arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak keperdataan melalui pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang autentik dan terpercaya;
f. menjamin keselamatan dan keamanan Arsip sebagai bukti pertanggungjawaban; dan
g. meningkatkan kualitas layanan Kearsipan dalam pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang autentik dan terpercaya.
Your Correction
