Correct Article 31
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Current Text
Kepala Sekolah yang sedang menjalani penugasan tetap melanjutkan tugasnya sampai periode penugasan sebagai Kepala Sekolah berakhir.
Your Correction
