Correct Article 29
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Current Text
(1) Penjaminan mutu terhadap seluruh tahapan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan oleh Direktorat dan/atau bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain.
(2) Seluruh data terkait penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Direktorat.
Your Correction
