Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penjaminan mutu terhadap seluruh tahapan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan oleh Direktorat dan/atau bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain. (2) Seluruh data terkait penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Direktorat.
Your Correction