Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pokja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Your Correction