Correct Article 43
PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Satuan Tugas yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dinyatakan berakhir masa tugasnya.
b. Dalam hal masih terdapat proses penanganan laporan dugaan kekerasan, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap melanjutkan proses penanganan laporan dugaan kekerasan sampai dengan Pokja dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Your Correction
