Correct Article 41
PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Current Text
(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota, dan kepala sekolah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Kepala sekolah melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman kepada Pokja sesuai dengan kewenangan.
(4) Pokja melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman kepada gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
(5) Gubernur dan bupati/wali kota melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman kepada Menteri.
Your Correction
