Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Your Correction