Correct Article 40
PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Current Text
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Your Correction
