Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN atas penyelenggaraan tugas dan fungsi terkait pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 404), dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction