Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. hasil analisis rencana Pengembangan Kompetensi yang telah ditetapkan, tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya dokumen perencanaan Pengembangan Kompetensi berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan b. Pengelola Wiyata Kinarya merdeka belajar, tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pengelola Wiyata Kinarya yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction