Correct Article 15
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Pimpinan unit kerja dan Pegawai ASN yang berkomitmen terhadap Pengembangan Kompetensi diberikan penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.
(3) Ketentuan mengenai tata cara dan bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
