Correct Article 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 digunakan untuk perbaikan perencanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri.
Your Correction
