Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan oleh biro yang membidangi urusan sumber daya manusia bersama pusat yang membidangi urusan pelatihan pegawai. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction