Correct Article 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan oleh biro yang membidangi urusan sumber daya manusia bersama pusat yang membidangi urusan pelatihan pegawai.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
