Correct Article 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Pusat yang membidangi urusan pelatihan pegawai mengoordinasikan penjaminan mutu Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN di Kementerian.
(2) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. evaluasi; dan
d. hasil.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh kepala pusat yang membidangi urusan pelatihan pegawai.
(4) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pendidikan.
Your Correction
