Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN terintegrasi dalam sistem informasi sumber daya manusia. (2) Sistem informasi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh biro yang membidangi urusan sumber daya manusia. (3) Sistem informasi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. profil kompetensi pegawai; b. rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN; dan c. hasil Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN. (4) Profil kompetensi pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat: a. identitas pegawai; b. Standar Kompetensi Jabatan; c. riwayat pendidikan; d. riwayat pelatihan; e. hasil penilaian kinerja; dan f. hasil asesmen. (5) Hasil Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c paling sedikit memuat: a. jenis Pengembangan Kompetensi; b. pelaksana Pengembangan Kompetensi; c. materi Pengembangan Kompetensi; d. waktu pelaksanaan Pengembangan Kompetensi; e. jumlah JP yang diperoleh; dan f. bukti pelaksanaan Pengembangan Kompetensi.
Your Correction