Correct Article 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN Kementerian dalam bentuk pelatihan diselenggarakan dengan menggunakan Wiyata Kinarya.
(2) Wiyata Kinarya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengelola Wiyata Kinarya.
(3) Ketentuan mengenai Wiyata Kinarya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
