Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN Kementerian dalam bentuk pelatihan diselenggarakan dengan menggunakan Wiyata Kinarya. (2) Wiyata Kinarya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengelola Wiyata Kinarya. (3) Ketentuan mengenai Wiyata Kinarya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction