Correct Article 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN selain peningkatan kualifikasi pendidikan dikoordinasikan oleh pusat yang membidangi urusan pelatihan pegawai.
(2) Pusat yang membidangi urusan pelatihan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan instansi atau lembaga lain.
(3) Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pelatihan klasikal; dan/atau
b. pelatihan nonklasikal.
(4) Pelatihan klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan melalui proses pembelajaran tatap muka secara luring dan/atau daring.
(5) Pelatihan klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
a. pelatihan struktural kepemimpinan;
b. pelatihan manajerial;
c. pelatihan teknis;
d. pelatihan fungsional;
e. pelatihan sosial kultural;
f. workshop dan lokakarya;
g. seminar/konferensi/sarasehan;
h. kursus;
i. bimbingan teknis;
j. penataran;
k. sosialisasi; dan
l. jalur Pengembangan Kompetensi dalam bentuk pelatihan klasikal lainnya.
(6) Pelatihan nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b dilakukan melalui proses pembelajaran praktik kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas.
(7) Pelatihan nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dapat berupa:
a. bimbingan di tempat kerja;
b. pembelajaran elektronik;
c. coaching;
d. mentoring;
e. pelatihan jarak jauh;
f. magang/praktik kerja;
g. patok banding;
h. pertukaran Pegawai ASN antar unit kerja Kementerian;
i. pertukaran antara Pegawai ASN dengan pegawai kementerian/lembaga lain;
j. pertukaran antara Pegawai ASN dengan pegawai pemerintah daerah;
k. pertukaran antara Pegawai ASN dengan pegawai swasta/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
l. belajar mandiri;
m. komunitas belajar; dan/atau
n. pembelajaran alam terbuka.
Your Correction
