Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN untuk peningkatan kualifikasi pendidikan diselenggarakan oleh Pendidikan Formal yang terakreditasi. (2) Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberian tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction