Correct Article 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Dokumen perencanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (8), untuk bentuk Pengembangan Kompetensi pelatihan menjadi dasar dalam menyusun:
a. rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN jangka menengah; dan
b. rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN jangka pendek.
(2) Rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan setiap tahun.
(4) Rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling sedikit memuat:
a. sumber daya manusia;
b. sarana dan prasarana;
c. metode Pengembangan Kompetensi; dan
d. waktu pelaksanaan.
(5) Rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh kepala pusat yang membidangi urusan pelatihan pegawai.
Your Correction
