Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 1 (satu) tahun. (2) Peninjauan kembali rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. usulan unit kerja; b. hasil evaluasi oleh biro yang membidangi urusan sumber daya manusia; dan/atau c. hasil evaluasi oleh pusat yang membidangi urusan pelatihan pegawai. (3) Dalam hal terdapat perubahan organisasi Kementerian dan/atau perubahan rincian tugas unit kerja, waktu peninjauan kembali rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan dengan persetujuan PyB. (4) Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada biro yang membidangi urusan sumber daya manusia.
Your Correction