Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2026 MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, Œ ABDUL MU’ TI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2026 TENTANG MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH BAGAN STRUKTUR MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL KEMENTERIAN Bagan Struktur MRPN Kementerian dapat dilihat pada gambar berikut: Gambar 1.1 Struktur MRPN, Pembagian Peran dan Tanggung Jawab Tata Kelola Risiko Struktur tata kelola risiko Kementerian sebagaimana tercantum dalam bagan struktur di atas menggunakan model 3 (tiga) lini yang terdiri atas: 1. lini pertama yaitu Pemilik Risiko dan Pengelola Risiko; 2. lini kedua yaitu Unit MRPN Kementerian; dan 3. lini ketiga yaitu Inspektorat Jenderal. Struktur MRPN Kementerian secara umum membahas peran setiap lini dalam MRPN Kementerian, dan hubungan antar peran dalam Struktur MRPN Kementerian itu sehingga pelaksanaan MRPN Kementerian lebih jelas siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana hubungan antar peran itu agar efektif. Hal tersebut juga menyebutkan pentingnya membangun Struktur tata kelola risiko Kementerian, yaitu untuk memastikan sinergi antar personel pada semua level/tingkatan di lembaga secara proaktif memberikan perspektif lengkap tentang paparan Risiko dan peluang serta pengelolaan Risiko. MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDUL MU’ TI
Your Correction