Correct Article 18
PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Manajemen Risiko di Kementerian dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2015 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1984), dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
