Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan kegiatan MRPN Kementerian bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Your Correction