Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dikembangkan sesuai dengan nilai Kementerian dalam pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi. (2) Strategi pembangunan Budaya Risiko di Kementerian dilakukan melalui: a. penerapan Budaya Risiko; dan b. pembangunan sistem MRPN Kementerian. (3) Strategi pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Your Correction