Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerapan MRPN Kementerian dimaksudkan sebagai pedoman untuk: a. mendukung tercapainya sasaran Pembangunan Nasional di bidang pendidikan dasar dan menengah; b. mendorong Kementerian lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan; dan c. memberikan keyakinan bagi Kementerian dalam menghadapi ketidakpastian untuk mencapai sasaran Pembangunan Nasional di bidang pendidikan dasar dan menengah.
Your Correction