Correct Article 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Current Text
Penerapan MRPN Kementerian dimaksudkan sebagai pedoman untuk:
a. mendukung tercapainya sasaran Pembangunan Nasional di bidang pendidikan dasar dan menengah;
b. mendorong Kementerian lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan; dan
c. memberikan keyakinan bagi Kementerian dalam menghadapi ketidakpastian untuk mencapai sasaran Pembangunan Nasional di bidang pendidikan dasar dan menengah.
Your Correction
