Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas dan fungsi UPT Bidang GTK dijabarkan dalam rincian tugas unit kerja. (2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction