Correct Article 20
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala UPT Bidang GTK harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan UPT Bidang GTK.
Your Correction
