Correct Article 19
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan di lingkungan UPT Bidang GTK harus:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan UPT Bidang GTK dan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing;
b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan
c. menyampaikan laporan setiap pelaksanaan tugas secara berjenjang dan tepat waktu.
Your Correction
