Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, UPT Bidang GTK berkoordinasi dengan: a. unit utama di lingkungan Kementerian; b. unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian; c. pemerintah daerah provinsi; d. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan e. organisasi lainnya di luar Kementerian.
Your Correction