Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau setara dengan jabatan struktural Eselon II.b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Bagian Umum merupakan jabatan administrator atau setara dengan jabatan struktural Eselon III.b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction