Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Klasifikasi UPT Bidang GTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan; b. Balai Guru dan Tenaga Kependidikan; dan c. Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan. (2) Nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja UPT Bidang GTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction