Correct Article 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan
Current Text
(1) UPT Bidang GTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan klasifikasi.
(2) Klasifikasi UPT Bidang GTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan penilaian kriteria klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
