Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut UPT Bidang GTK adalah Unit Pelaksana Teknis yang melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan. 2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 4. Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru. 5. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru.
Your Correction