Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah, Kementerian, dan Organisasi Profesi harus membentuk Satgas Perlindungan di tingkat Pemerintah Daerah, Kementerian, dan Organisasi Profesi paling lambat 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Your Correction