Correct Article 42
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Current Text
Pemerintah Daerah, Kementerian, dan Organisasi Profesi harus membentuk Satgas Perlindungan di tingkat Pemerintah Daerah, Kementerian, dan Organisasi Profesi paling lambat 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Your Correction
