Correct Article 41
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Organisasi Profesi sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemantauan Perlindungan dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. mengetahui ketercapaian program sesuai dengan rencana kegiatan;
b. mengidentifikasi lingkup tugas Satgas Perlindungan yang perlu ditingkatkan;
c. mengevaluasi dampak program atau kegiatan; dan
d. menentukan rencana tindak lanjut.
(3) Pemantauan Perlindungan dapat dilakukan dengan cara:
a. pengumpulan data dan informasi dari berbagai sumber, seperti data pengaduan dan data layanan perlindungan;
b. pengkajian dokumen dan laporan, seperti rencana kerja, laporan pelaksanaan, dan laporan evaluasi;
c. observasi langsung, seperti mengunjungi lokasi program atau kegiatan; dan
d. wawancara dengan pemangku kepentingan, seperti pengadu, teradu, saksi, dan pihak yang terkait.
(4) Evaluasi Perlindungan dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. menentukan apakah program atau kegiatan berhasil mencapai tujuannya;
b. mengidentifikasi faktor yang berkontribusi terhadap keberhasilan atau kegagalan program
atau kegiatan; dan
c. memberikan rekomendasi untuk perbaikan program atau kegiatan berikutnya.
(5) Mekanisme evaluasi dapat dilakukan dengan cara:
a. membuat perencanaan evaluasi meliputi penentuan tujuan, indikator, dan instrumen evaluasi;
b. pengumpulan data pengaduan, data layanan perlindungan, dan data hasil penjaringan permasalahan di lapangan;
c. analisis data terkait dengan hasil pengumpulan data pengaduan, data layanan perlindungan, dan data hasil penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
d. pelaporan hasil evaluasi.
Your Correction
