Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Organisasi Profesi sesuai dengan kewenangannya. (2) Pemantauan Perlindungan dilaksanakan dengan tujuan untuk: a. mengetahui ketercapaian program sesuai dengan rencana kegiatan; b. mengidentifikasi lingkup tugas Satgas Perlindungan yang perlu ditingkatkan; c. mengevaluasi dampak program atau kegiatan; dan d. menentukan rencana tindak lanjut. (3) Pemantauan Perlindungan dapat dilakukan dengan cara: a. pengumpulan data dan informasi dari berbagai sumber, seperti data pengaduan dan data layanan perlindungan; b. pengkajian dokumen dan laporan, seperti rencana kerja, laporan pelaksanaan, dan laporan evaluasi; c. observasi langsung, seperti mengunjungi lokasi program atau kegiatan; dan d. wawancara dengan pemangku kepentingan, seperti pengadu, teradu, saksi, dan pihak yang terkait. (4) Evaluasi Perlindungan dilaksanakan dengan tujuan untuk: a. menentukan apakah program atau kegiatan berhasil mencapai tujuannya; b. mengidentifikasi faktor yang berkontribusi terhadap keberhasilan atau kegagalan program atau kegiatan; dan c. memberikan rekomendasi untuk perbaikan program atau kegiatan berikutnya. (5) Mekanisme evaluasi dapat dilakukan dengan cara: a. membuat perencanaan evaluasi meliputi penentuan tujuan, indikator, dan instrumen evaluasi; b. pengumpulan data pengaduan, data layanan perlindungan, dan data hasil penjaringan permasalahan di lapangan; c. analisis data terkait dengan hasil pengumpulan data pengaduan, data layanan perlindungan, dan data hasil penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan d. pelaporan hasil evaluasi.
Your Correction