Correct Article 26
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Current Text
(1) Bentuk pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berupa:
a. sosialisasi; dan
b. bimbingan teknis.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Perlindungan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(3) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk memberikan bimbingan terkait jenis dan bentuk Perlindungan, mekanisme dan prosedur Perlindungan, pengaduan untuk memperoleh Perlindungan, dan penanganan Perlindungan.
Your Correction
