Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Organisasi Profesi, dan Satuan Pendidikan melakukan pencegahan agar tidak terjadi permasalahan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual yang menimpa Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Your Correction