Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Upaya Perlindungan dilaksanakan dengan prinsip: a. nondiskriminatif; b. akuntabilitas; c. nirlaba; dan d. praduga tak bersalah. (2) Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Perlindungan yang tidak membedakan agama, gender, latar budaya, tingkat pendidikan, dan tingkat sosial ekonomi. (3) Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Perlindungan oleh setiap pihak yang bertanggung jawab untuk menjalankan tugasnya secara benar, terbuka, dan bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindakan atau keputusan yang diambil. (4) Nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Perlindungan yang diberikan tidak untuk menarik keuntungan. (5) Praduga tak bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Perlindungan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk tidak dinyatakan bersalah sebelum ada keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Your Correction