Correct Article 22
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Guru ASND yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan tetap diberikan Tunjangan Profesi;
b. Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan yang belum diterima Guru ASND pada periode berjalan tetap dapat dibayarkan dengan mekanisme pembayaran tunjangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; dan
c. Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan tahun sebelumnya yang belum diterima Guru ASND dan/atau kurang bayar tahun sebelumnya dapat dibayarkan.
Your Correction
