Correct Article 17
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah
Current Text
Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi pada tahun sebelumnya, kekurangan pembayaran didasarkan pada surat keputusan kurang bayar yang diterbitkan oleh PUSLAPDIK.
Your Correction
