Correct Article 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah
Current Text
(1) Guru ASND diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan.
(2) Guru ASND yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki status sebagai Guru ASND di bawah pembinaan Kementerian;
b. memiliki NUPTK;
c. belum memiliki Sertifikat Pendidik;
d. memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata satu (S-1) atau Diploma IV (D-IV);
e. terdaftar aktif pada Dapodik;
f. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat
pada Dapodik;
g. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
dan
h. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf
h dikecualikan bagi:
a. Guru ASND yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau
b. Guru ASND yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
Your Correction
