Correct Article 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah
Current Text
(1) Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima tunjangan.
(2) Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
