Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran atau sesuai kebijakan Kementerian. (2) Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi. (4) Tahapan penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction