Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Guru ASND diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan. (2) Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Sertifikat Pendidik; b. memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian; c. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; d. memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian; e. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; f. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; g. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e kecuali bagi Guru ASND yang ditugaskan sebagai kepala sekolah; (4) Persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dikecualikan bagi: a. Guru ASND yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau b. Guru ASND yang mengikuti program pertukaran Guru ASN, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
Your Correction