Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian menyediakan sarana pengaduan bagi masyarakat, pemberi Bantuan, lembaga penyalur Bantuan, Pemerintah Daerah, dan penerima Bantuan terkait pelaksanaan program PSPB. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui: a. kanal resmi Kementerian; dan/atau b. sarana lain yang ditetapkan oleh Kementerian.
Your Correction