Correct Article 15
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu
Current Text
(1) Kementerian menyediakan dan mengelola Sistem PSPB sebagai sistem elektronik yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan program PSPB.
(2) Sistem PSPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. menyajikan data kebutuhan Bantuan yang telah melalui validasi awal;
b. menerima pendaftaran dan komitmen dukungan dari mitra kontributor;
c. melakukan verifikasi dan validasi calon pemberi Bantuan;
d. memfasilitasi komunikasi antara pemberi dan penerima Bantuan serta pemangku kepentingan lainnya;
e. memantau progres pelaksanaan Bantuan; dan
f. menerima laporan dan umpan balik dari seluruh pihak yang terlibat.
(3) Fungsi Sistem PSPB dapat dikembangkan dan/atau disesuaikan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan program serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Pengelolaan dan pengembangan Sistem PSPB dilakukan oleh Kementerian melalui unit kerja yang melaksanakan tugas pengelolaan data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan dan teknologi informasi.
Your Correction
