Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d meliputi kegiatan: a. pelaporan pelaksanaan Bantuan; dan b. pelaporan keseluruhan pelaksanaan program. (2) Pelaporan pelaksanaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Penyelenggara PUB disampaikan kepada Kementerian yang memuat: a. berita acara serah terima; dan b. dokumentasi visual berupa foto dan/atau video pelaksanaan Bantuan. (3) Dalam hal pelaksanaan Bantuan tidak melibatkan Penyelenggara PUB, pelaporan pelaksanaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh tim pelaksana PSPB. (4) Dalam hal Bantuan berupa barang yang dikategorikan sebagai aset tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah dengan dokumen pencatatan aset ke dalam barang milik daerah sesuai kewenangan. (5) Pelaporan keseluruhan pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh tim pelaksana PSPB disampaikan kepada Menteri yang memuat: a. laporan pelaksanaan program tahunan; b. rekapitulasi jenis, jumlah penerima, dan wilayah distribusi Bantuan yang telah disalurkan; dan c. rekapitulasi dokumen pelaksanaan seperti berita acara serah terima dan dokumentasi kegiatan.
Your Correction