Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Kementerian dengan pemberi Bantuan. (2) Pelaksanaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. penandatanganan perjanjian kerja sama; b. pelaksanaan pemberian Bantuan; c. pemberian pendampingan teknis; dan d. pencatatan administratif atas barang dan/atau jasa yang diberikan.
Your Correction