Correct Article 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu
Current Text
(1) Pelaksanaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Kementerian dengan pemberi Bantuan.
(2) Pelaksanaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. penandatanganan perjanjian kerja sama;
b. pelaksanaan pemberian Bantuan;
c. pemberian pendampingan teknis; dan
d. pencatatan administratif atas barang dan/atau jasa yang diberikan.
Your Correction
