Correct Article 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu
Current Text
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan oleh Kementerian melalui tim pelaksana PSPB.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. identifikasi kebutuhan penerima;
b. penyusunan paket Bantuan;
c. pengembangan dan pemutakhiran informasi; dan
d. penjajakan awal komitmen dukungan dari calon mitra kontributor.
Your Correction
